PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  

TUGAS INDIVIDU
Mata Kuliah: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu: KURNIAWAN B. PRIANTO, S.KOM., SH., MM





TUGAS 1 RESUME
Disusun Oleh:
Megah Dita Chaerunisa (10522848)
1PA25


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS PSIKOLOGI
PSIKOLOGI
2022


MATERI MINGGU 1
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBNGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Urgensi Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah membentuk generasi muda atau warga negara yang cerdas (smart) dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan generasi muda atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara.

Ruang lingkup kajian pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang 
kajian yang bersifat multifacet dengan konteks lintas bidang keilmuan. Dengan 
Pendidikan Kewarganegaraan dalam social studies dengan baik dan benar diharapkan 
generasi penerus bangsa Indonesia akan memiliki karakter cerdas (smart), memiliki 
kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan transfer of 
learning (proses pembelajaran diri), transfer of values (proses penjawantahan nilai-nilai), 
dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM, dan 
masyarakat madani dalam kehidupan nyata. Metode dalam penelitian ini adalah metode 
studi pustaka dengan mengkaji lembar-lembar pustaka dari berbagai kriteria mulai dari 
buku, jurnal atau artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan 
kewarganegaraan dalam social studies adalah sebagai pewarisan nilai kewarganegaraan 
dengan menanamkan kepada anak didik suatu komitmen dasar tentang nilai-nilai 
kemasyarakatan yaitu nilai pengetahuan, tingkah laku dan nilai-nilai kekayaan budaya 

serta membantu anak didik untuk mengembangkan kemampuannya untuk 
mengaplikasikan nilai-nilai kemasyarakatan tersebut. Sedangkan urgensi pendidikan 
kewarganegaraan dalam social studies sebagai pembentukan karakter cerdas bagi 
generasi muda pada masa global adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dan 
sikap kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang percaya diri (civic confidence), 
warga negara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan menjadi warga negara yang 
mampu (civic competence), warga negara yang memiliki sikap dan keterampilan 
kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang komitmen (civic commitment), 
sehingga warga negara atau generasi muda yang memiliki pengetahuan, sikap dan 
keterampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara smart dan good citizenship. 

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya dan pengaruh-pengaruh positif dari Pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang diproses guna melatih para peserta untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersipkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Somantri et al., 2001). Ruang lingkup kajian Civic Education merupakan bidang kajian yang bersifat multifacetdengan konteks lintas bidang keilmuan. Menurut Chreshore dalam (Sapriya, 
2011), bahwa Civic Educatioan memiliki objek kajian pokok ilmu politik, 
khususnya konsep demokrasi politik (political democracy) untuk hak dan 
kewajiban (duties and rights of citizens)

ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENDIDIKAN

Pendidikan sangat penting bagi semua orang yang bertujuan untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri. Dengan semakin bertumbuh dan berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yang lebih luas, kepribadian yang baik dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran mengenai pengetahuan dan keterampilan yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pendidikan dapat diperoleh bagi setiap orang dimulai dari kecil sampai tua. Pendidikan sangat penting bagi semua orang yang bertujuan untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri. Dengan semakin bertumbuh dan berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yang lebih luas, kepribadian yang baik dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Pendidikan dapat dilakukan dimana saja seperti pendidikan formal, pendidikan yang dilakukan di sekolah atau disebut dengan pendidikan terstruktur. Selain itu juga ada pendidikan non formal, pendidikan tersebut dilakukan di luar pendidikan formal contohnya lembaga kursus (bimbel), lembaga pelatihan (extracurricular), kelompok belajar, dan lain-lainnya. Ada juga pendidikan informal, pendidikan yang didapatkan dalam keluarga ataupun lingkungan sekitar.

Generasi Muda merupakan garda terdepan dalam membangun bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa, dimana generasi sekarang harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang lebih luas untuk kedepannya. Selain itu pendidikan juga sangat berperan penting dalam memajukan negara untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Alasan lain mengapa pendidikan penting adalah untuk menciptakan jiwa nasionalisme. Semakin sedikit generasi yang menjalankan pendidikan maka semakin sedikit generasi yang memiliki jiwa nasionalisme.

Nasionalisme adalah rasa memiliki bangsa dan negara, jika rasa nasionalisme semakin sedikit dapat menyebabkan generasi muda yang tidak peduli akan bangsa dan negara kedepannya. Selain itu juga untuk membangun karakter generasi muda, pendidikan karakter ini sangat penting karena mengajarkan kita mengenai norma kesopanan, norma keagamaan, dan norma-norma lainnya. Dengan mengikuti semua norma tersebut generasi muda akan memiliki karakter yang kuat dimana diperlukan untuk membangun masa depan.

MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
akukan secara historis, sosiologis, dan politis.
1.Secara Historis
Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelumIndonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. PKn pada saat permulaan atau awalkemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negarabangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyatuntuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan mendudukiIndonesia yang telah dinyatakan merdeka.

Atau dengan kata lain,bahwaPresiden Soekarno dahulu kala pernah berkata bahwa"Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah." Hal tersebut kemudian memiliki sebuah maknadimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akansangatlah berguna dalam rangka untuk membangun sebuah kehidupan karena dengansejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.Dalam konteks tersebut maka sebuah sejarah akan berguna untuk membangun kehidupan pada sebuah bangsa untuk dapat melihat jalan yang dimana lebih bijaksana di masa depan.Kemudian, sebuah sejarah juga menjadi sebuah guru pada kehidupan. Dalam pendidikankewarganegaraan kemudian diharapkan mahasiswa akan mendapatkan berbagai macaminspirasi yang dimana dapat digunakan untuk berpartisipas dalam sebuah kegiatan untuk melakukan pembangunan bangsa yang dimana sesuai dengan apa yang mereka sukai denganmenghindari berbagai macam perilaku yang bernuansa untuk tidak mengulangi kembalikesalahan sejarah.


2.Secara Sosiologis
Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyaidi pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakanPKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalamdimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Upaya pendidikankewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolahhingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan MasjarakatBaru Indonesia (Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek,Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T. Simorangkir. Padacetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Prijono (1960), dalamsambutannya menyatakan bahwa setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD1945 sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional. Tim Penulis diberitugas membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hakhak warga negaraIndonesia dan sebab-sebab sejarah serta tujuan Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia.

3.Secara Politik
Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digalidari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataanSomantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan(1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awalOrde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dankehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahastentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutamadiarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.


ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN PENDIDIKAN
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara   

Dinamika Pendidikan Pancasila Sebagaimana diketahui upaya pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaam sampai dengan sekarang. Pada masa kemerdekaan, nilai-nilai pancasila dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dalam rapat-rapat yang disiarkan melalui radio dan surat kabar. Pada tanggal 1 Juli 1947, diterbitkan sebuah buku yang berisi pidato Bung Karno tentang lahirnya Pancasila. Buku tersebut diterbitkan dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan. Pada tahun 1961 terbit pula buku yang berjudul penetapan Tujuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi. Buku tersebut ditujukan kepada masyarakat umum dan aparatur Negara.
Sejak lahirnya ketetapan MPR RI Nomor 11 / MPR / 1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4), P-4 tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi pendidikan Pancasila. Diperkuat dengan Tap MPR RI Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang GBHN. Dirjen Dikti, dalam rangka menyempurnakan kurikulum inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) menerbitkan Sk, Nomor 25/ DIKTI / KEP/ 1985. 

Dampak dari beberapa kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan penataran P-4, terdapat beberapa perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang tidak
mampu menyelenggarakan penataran P-4 pola 100 jam sehingga tetap menyelenggarakan mata kuliah pendidikan
pancasila tanpa penataran P-4 pola 45 jam. Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan pancasila, yaitu :
Sk Dirjen Dikti, Nomor 232/ U/ 2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Sk Dirjen Dikti, Nomor 265/ Dikti/ 2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Sk Dirjen Dikti, Nomor 38/ Dikti/ kep/ 2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan. Dalam rangka membudayakan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Penguat keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012.
Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Tantangan Pendidikan Pancasila
Tantangan ialah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah Pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan diberbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini berasal dari perguruan tinggi, misalnya factor ketersediaan sumber daya. Adapun tantangan yang bersifat eksternal, untuk memahami dinamika dan tantangan Pancasila pada era globalisasi. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila untuk Masa Depan.
Dirjen Dikti mengembangkan esensi materi pendidikan Pancasila yang meliputi :
Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem etika
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
Pendekatan pembelajaran dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai Pancasial, filsafat Negara, dan ideologi-ideologi bangsa. Agar mahasiswa menjadi jiwa pancasila daam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila adalah untuk membentengi dan menjawab tantangan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan merupakan alternatif terbaik dalam melakuakn sosial secara damai. Setiap warga Negara sesuai dengan kemampuan dan tingkat pendidikannya memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penghargaan, dan pola pengamalan Pancasila. Contoh urgensi pendidikan Pancasila bagi suatu program studi, misalnya yang terkait dengan tugas menyusun atau membentuk peraturan perundang-undangan. Orang yang bertugas untuk melaksanakan hal tersebut, harus mempunyai pengetahuam, pengertian, pemahaman, penghayatan dan pola pengalaman yang lebih baik daripada warga Negara yang lain karena merekalah yang menentukan kebujakan untuk negaranya. Begitu pula dengan mahasiswa yang lulusan prodi perpajakan dituntut memiliki berkomitmen dan bertujuan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tempat kerja secara baik dan benar.

Demikian bahwa keberadaan pendidikan Pancasila merupakan suatu program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, menjadi keharusan Pancasila disebarluaskan secara benar, antara lain melalui mata kuliah di perguruan tinggi. Karena mahasiswa sebagai bentuk perubahan muda dimasa depan yang akan menjadi pembangunan dan pemimpin bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga di Negara, lembaga daerah dan sebagainya. Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila dikalangan mahasiswa amat penting, yang berprofesi sebagai pengusaha, pegawai swasta,pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua masyarakat mempunyai peran penting terhadap kejayaan bangsa di masa depan.

ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA DEPAN

Urgensi Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila bertujuan untuk memberikan pemahaman benar akan Pancasila. Tidak disadari, sering Pancasila yang diajarkan akan Pancasila yang tidak benar, yang merupakan bentuk tersamar dari ideology yang justru bertentangan dengan Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila yang diajarkan dalam Pendidikan Pancasila adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara juridis-konstitusional dan obyektif-ilmiah. Secara yuridis-konstitusional Pancasila adalah dasar Negara yang merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Secara obyektif-ilmiah Pancasila adalah paham filsafat yang dapat diuraikan dan diterima secara rasional. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat Satuan Perguruan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris. 
Pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan Pancasila sebagai landasan pengenalan mahasiswa terhadap ideologi negara. Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) kemudian, dalam SK No.43/DIKTI/Kep/2006 memutuskan tentang rambu-rmbu Pelaksanan Kelompok Mata Kuliah 
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, termasuk di dalamnya Pendidikan Pancasila. Pertanyaannya: Pancasila yang mana? Pertanyaan ini masuk akal karena Indonesia pernah memiliki tiga UUD, yaini UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 yang memuat 
Pancasila pada pembukaannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dikelurkan Instruksi Presiden(Inpres) No.12 Tahun 1968. Inpres ini menyatakan bahwa Pancasila yang resmi adalah Pancasila yang tata urutan sila-silanya terdapat pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan pendidikan pancasila dapat dilacak keterkaitannya dengan tujuan nasional dan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan pancasila adalah agar subjek didik memiliki moral yang sesuai dengan nilai pancasila moralitas itu mampu itu terwujud dalam kehidupan sehari-hari (UUNo.2 Tahun 1989). Perilaku moral adalah perilaki keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, perilau kemanusian yang adil dan 
beradap, perilaku yang mendukung persatuan bangsa indonesia. Adapun tujuan pendidikan pancasila diperguruan tinggi adalah agar mahasiswa:
1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jika pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara indonesia.
2. Menguasai pengatahuan tentang beragam masalah dasar berkehidupan bermasrakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang 
berlandasan Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek dan pembangunan.
3. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai pancasila.

 Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politis Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Landasan historis adalah landasan-landasan fakta sejarah yang dijadikan dasar bagi pengembangan pendidikan pancasila, baik menyangkut formulasi tujuan, pengembangan materinya, rancangan modal pembelajaranya, dan evaluasinya. Formasi pendidikan pancasila 
tentu saja tidak hanya memiliki prespektif waktu kebelakang yang berisi alasan-alasan historis perlunya perilaku tertentu bagi generasi muda. Pada dasarnya, tujuan pendidikan pancasila memformulasikan apa yang penting dari masa lampau, masalah yang dihadapi pada sekarang, 
dan cita-cita tentang kehidupan ideal dimasa lampau.
 b. Landasan Sosiologis
Sosiologi adalah ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Didalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan 
dalam masyarakat Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial 
yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan 
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, 
melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara Landasan keberlakuan sosiologis merujuk kepada penerimaan warga masyarakat sebagai sesuatu yang dibutuhkan secara ideology, poltik, ekonomi, social budaya. Pertahanan dan keamanan ( ipoleksosbudhankam ). 

c. Politisi Pendidikan Pancasila
Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Tujuannya agar Anda mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukankah Pancasila dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang ideal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Budiardjo (1998:32) sebagai berikut: “Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok oran, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya 
dan yang menentukan tingkah laku politiknya.”Melalui pendekatan politik diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka 
menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan 
kontribusi konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis.Secara spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. Melalui kajian tersebut, Anda diharapkan lebih termotivasi berpartisipasi 
memberikan masukan konstruktif, baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan PancasilaDengan sejarah perjuangan pancasila dari awal dibentuknya seperti disebutkan di atas, pancasila membuktikan diri sebagai cara pandang dan metode ampuh bagi seluruh bangsa 
Indonesia untuk membendung trend negatif perusak asas berkehidupan bangsa. Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuknya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi. Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) 
adalah perkembangan di segala jenis kehidupan dimana batasanbatasan antar negara menjadi pudar dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap warga negara 
akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam waktu yang sangat singkat.Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya banyak agama di Indonesia yang terkadang menjadi alasan pemicu konflik horizontal antar umat beragama, ekonomi yang mulai berpindah dari sistim kekeluargaan (contoh: pasar tradisional) menjadi sistem kapitalisme dimana keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme, liberalisme,
terorisme, chauvinisme, dsb. Masih banyak lagi hal dalam kehidupan warga negara indonesia yang dipengaruhi oleh informasi yang begitu mudah dan cepat tersebut, tanpa bisa di sebutkan satu-persatu. Masalah-masalah yang disebutkan diatas bertentangan dengan semua nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara.
Lalu sebenarnya apa fungsi Pancasila sebagai dasar negara? Peran pancasila yang pertama pada dasarnya adalah Pancasila digunakan sebagai penyaring informasi yang beragam. Bahwa 
kita memiliki budaya dan pedoman yang harus tetap dijaga sebagai sebuah identitas bahwa kita adalah bangsa indonesia. Jika sebuah warga negara tertutup, pastinya warga negara tersebut akan tertinggal jauh oleh perkembangan informasi yang begitu cepat. Pancasila menjaga nilai-nilai 
normatif-filosofis-ideologis bangsa Indonesia agar tetap sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi pada era globalisasi sekarang ini. Pancasila seharusnya juga menjadi batasan pandangan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Banyak 
kalangan yang lupa akan budaya dan bahasa daerah dikarenakan pengaruh globalisasi yang sangat hebat, sehingga mengikis ide tentang jati diri bangsa sebagai bangsa Indonesia. Batasan pandangan yang sesuai menurut Pancasila seharusnya menjadi garis bawah bahwa kita 
seharusnya boleh mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi ada beberapa batasan-batasan nilai yang harus dijunjung, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Akan tetapi, 
fungsi-fungsi tersebut sekarang ini sudah mulai dilupakan oleh kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan yang terjadi pada lingkungan dan situasi kehidupan bangsa Indonesia di semua level wilayah.Prof. Dr. B.J. Habibie menuturkan bahwa lenyapnya Pancasila dari kehidupan terkait beberapa hal. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Perubahan tersebut telah mendorong terjadinya 
pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Kedua, alasan selanjutnya mengapa Pancasila sudah mulai dilupakan adalah terjadinya euforia reformasi sebagai akibat traumatik masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Trauma atas gerakan G30S/PKI yang selanjutnya di lakukan rezim orde baru yaitu menjadikan Pancasila sebagai alat untuk mempropaganda masyarakat, juga menjadi salah satu alasan mengapa pancasila sudah mulai dilupakan.

 Essensi dan urgensi pendidikan pancasila untuk masa depan
Generasi penerus melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan mampu 
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika 
budaya, bangsa, negara, dalam hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran 
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, 
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. 
Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, 
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, 
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di 
Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu 
Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam 
kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam 
komponen kurikulum perguruan tinggi. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran 
bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi 
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh– sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai 
dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang 
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai 
falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia 
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi 
oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita
dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan 
non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; 
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; 
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta 
mandiri.

KONSEP WARGA NEGARA YANG BANGGA DAN CINTA TANAH AIR, MEMILIKI NASIONALISME SERTA RASA TANGGUNG JAWAB PADA NEGARA BANGSA

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela Negara di Indonesia

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu:
a. Melestarikan budaya;
b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;
d. Mencintai produk-produk dalam negeri.

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak

Psycological:

a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
b. Nilai-nilai luhur bangsa
c. Wawasan kebangsaan
d. Persatuan dan kesatuan bangsa
e. Kesadaran bela negara

Physical:

a. Perjuangan mengisi kemerdekaan
b. Pengabdian sesuai profesi
c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

a. Komponen Utama
b. Komponen Cadangan (kombatan)
c. Komponen Pendukung (Non kombatan).

Nilai nilai bela negara:

Cinta tanah air:

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
2. bangga sebagai bangsa Indonesia;
3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;
5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

1. memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat;
2. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya;
4. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;
5. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;

Yakin akan Pancasila:

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

1. yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia;
2. bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya;
3. setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;
4. bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

1. memahami nilai-nilai dalamPancasila.
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
2. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia;
3. senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
4. setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rela berkorban:

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
3. memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
4. memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemampuan awal bela negara:

Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

1. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan;
2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya;
3. ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan;
4. terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan
5. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Hari Bela Negara:

Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.

Referensi:

1. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
2. a b Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35
3. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
4. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI
5. “Menteri Pertahanan buka program bela negara”, BBC Indonesia, Jakarta, 22 Oktober 2015. Retrieved on 24 Februari 2016.
6. S, Sucipto. “Tangkal Radikalisme, Kemenhan Luncurkan Website Bela Negara”, Sindonews, Jakarta, 23 Februari 2016. Retrieved on 24 Februari 2016.
7. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman pembinaan kesadaran bela negara.

MATERI MINGGU 2-3
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Definisi Identitas Nasional
• Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris).Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris)
• Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Sedangkan “nasional”
berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
• Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau
keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Identitas nasional Indonesia
• Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
• Bendera negara yaitu Sang Merah Putih. 
• Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya. 
• Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila. 
• Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika. 
• Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila. 
• Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945. 
• Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 
• Konsepsi Wawasan Nusantara. 
• Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Note : Silahkan membuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
(UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bagaimana jati diri sebuah bangsa atau identitas
nasional bangsa Indonesia?
• Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. 
• Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.
• Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat
tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah
Pancasila dan UUD NRI 1945. 
Apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap
pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia?
• Jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak bangsa
yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial.
• Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus identitas nasional.
• Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya
kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat
itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.
• Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka
maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan Faktor Pembentukan Identitas Bangsa
• Primordial 
• Sakral
• Tokoh
• Bhineka Tunggal Ika
• Sejarah
• Perkembangan ekonomi
• Kelembagaan

Dinamika dan TantanganIdentitas Nasional Indonesia
• Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
• Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari- hari
• Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar

KONSEP DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara- bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. 

Urgensi pendidikan Pancasila, yaitu dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sehingga menjadi dorongan pokok (leitmotive) dan bintang penunjuk jalan (leitstar) bagi calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di berbagai bidang dan tingkatan.

ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN IDENTITAS NASIONAL

Identitas Nasional, kata identitas menurut KBBI artinya jati diri, ciri khas. Nasional adalah sekelompok orang atau organisasi besar berdasarkan kesamaan berbagai budaya, ragam bahasa, cita-cita, sejarah, serta tujuan. Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang tumbuh dan berkembang yang terjadi dalam sekelompok orang yang meliputi berbagai macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang disatukan menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Identitas nasional Indonesia mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Fungsi indentitas nasional adalah untuk mempersatukan bangsa, digunakan sebagai panduan dan pemersatu agar bisa mewujudkan cita cita dan tujuan negara tersebut. Indonesia merupakan negara yang majemuk (negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa).

Identitas naisonal merupakan hal yang dinamis dan sangat dibutuhkan dengan beberapa alasan tertentu. Alasan terbesar yang pertama adalah keberagaman suku bangsa, karena kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat beragam dengan banyak suku bangsa didalamnya. Setiap suku bangsa memiliki bahasa, agama, dan kebudayan mereka masing-masing. Tantangan zaman dan persaingan dunia Internasional dibutuhkan identitas nasional untuk mengahadapi tantangan zaman yang semakin dinamis dengan persaingan dunia Internasional yang semakin ketat. Negara yang tidak kuat dengan tantangan zaman, maka negara tersebut terombang-ambing serta kesulitan dalam menggapai suatu cita-cita bersama. Sebagai warga negara Indonesia, kita membutuhkan suatu identitas yang jelas, agar warga negara Indonesia menjadi bangga menjadi penduduk warga negara Indonesia. 

MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

BENDERA NEGARA INDONESIA
Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih. Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera kebanggaan Indonesia ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme. 

Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.

Pada waktu perang Jawa (1825–1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

BAHASA NEGARA INDONESIA
Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan resmi di seluruh Indonesia. Ini merupakan bahasa komunikasi resmi, diajarkan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk disiarkan di media elektronik dan digital. Sebagai negara dengan tingkat multilingual (terutama trilingual) teratas di dunia, mayoritas orang Indonesia juga mampu bertutur dalam bahasa daerah atau bahasa suku mereka sendiri, dengan yang paling banyak dituturkan adalah bahasa Jawa dan Sunda yang juga memberikan pengaruh besar ke dalam elemen bahasa Indonesia itu sendiri digunakan dalam situasi resmi. Ragam bahasa baku tersebut berhubungan diglosik dengan bentuk-bentuk bahasa Melayu vernakular yang digunakan sebagai peranti komunikasi sehari-hari. Artinya, penutur bahasa Indonesia kerap kali menggunakan ragam sehari-hari dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.

Fonologi dan tata bahasa bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Menurut sebagian peneliti, dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

LAMBANG NEGARA INDONESIA
UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia. Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia.

Arti dari Lambang Garuda Pancasila


Burung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:  


1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia

4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.


Arti dari jumlah bulu pada Burung Garuda


Jumlah bulu melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945): Jumlah bulu pada setiap sayap berjumlah 17;

Jumlah bulu pada ekor ada 8;

Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor ada 19; dan

Jumlah bulu pada leher ada 45.

Burung garuda mencengkram sebuah gulungan bertuliskan moto negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Kesatuan dalam Keberagaman, meskipun berbeda, namun tetap satu".

Suatu Negara yang merdeka sangat bangga mengibarkan bendera Negaranya. Demikian pula bangsa Indonesia bangga memiliki warna merah dan putih sebagai warna bendera Indonesia. Merah berarti keberanian. Putih berarti kemurnian. Kebanggaan bangsa Indonesia ini bahkan diatur dalam Pasal 35 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.

Pancasila merupakan sebuah keyakinan presiden Indonesia pertama, Presiden Soekarno, yang dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945. Sampai hari ini, pancasila masih menjadi dasar filosofis Negara Indonesia.


Pancasila didasarkan pada dua kata Sansakerta: Panca yang berarti "lima," dan Sila, yang berarti "Prinsip" yang berarti lima prinsip yang tak terpisahkan dan saling terkait, yaitu:

Hanya percaya pada satu Tuhan

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni. Salah satu dari dua terbitan asli lagu "Indonesia Raya", di koran Tionghoa berbahasa Melayu Sin Po, edisi 10 November 1928.

Lagu ini digubah oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta).[1] Koran Tionghoa berbahasa Melayu, Sin Po, edisi 10 November 1928 diterbitkan.[2] Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.[3] Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.

"Indonesia Raya" selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, yaitu pada saat pengibaran atau penurunan Bendera Sang Merah Putih, terutama pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Bendera Negara harus dinaikkan atau dituturunkan dengan khidmat serta dengan tarikan dan uluran yang diatur sedemikian agar bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.[4] Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" juga wajib diputar di setiap stasiun televisi dan radio[5] sebelum pembukaan stasiun televisi dan radio, atau antara pukul 04:00 WIB dan 06:00 WIB

SEMBOYAN NEGARA BHINEKA TUNGGAL IKA
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda, tetapi tetap satu”.

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia, yang tertulis pada pita burung Garuda Pancasila. Secara konstitusional, semboyan negara diatur dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.

Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda, tetapi tetap satu”.

Diterjemahkan per kata, kata bhinnêka berarti “beraneka ragam” dan terdiri atas kata bhinna dan ika, yang digabung. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah, Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14, di bawah pemerintahan Raja Rājasanagara, yang juga dikenal sebagai Hayam Wuruk. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.

DASAR FALSAFAH NEGARA PANCASILA
Surabaya (9/3) Dirjen PP, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. memenuhi undangan untuk menghadiri Dies Natalies Universitas narotama ke -36 di Surabaya. Dies Natalis merupakan suatu peringatan peristiwa penting yang menandai awal perjalanan kehidupan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya peringatan itu dirayakan dengan penuh syukur dan kebahagiaan.

Dalam sambutannya Widodo menyampaikan pandangannya bahwa adanya Pemikiran memberikan landasan konstitusional bahwa “Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara” tidaklah salah. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara telah menjadi kesepakatan bersama (resultante) bangsa Indonesia, hal ini terlihat dari arti dan proses penggaliannya.

Jika kita lihat dalam kehidupan bernegara, ancaman dan rongrongan terhadap Pancasila pasti ada. Sejarah saja telah mencatat sejak dulu Pancasila kerap menghadapi tantangan. Akan tetapi, betapa berat tantangan yang dihadapi, Pancasila tetap disepakati sebagai ideologi negara yang tidak tergantikan dengan ideologi lain.

Dari perjalanan sejarah, tantangan yang dihadapi Pancasila, bukan disebabkan oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila itu sendiri, tetapi lebih mengarah pada inkonsistensi dalam penerapannya. Arti penerapan inilah yang memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu jawabannya bahwa Pancasila tidak dapat di ubah yakni dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Selain Peringatan Dies natalis ini, Yayasan Pawiyatan Gita Patria sebagai pendiri Unversitas Narotama juga menggelar Pertemuan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Nasionalis.

MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Argumen tentang Dinamika Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses 
yang cukup panjang. Pada mulanya, adat istiadat dan agama menjadi 
kekuatan yang membentuk adanya pandangan hidup. Setelah Soekarno 
menggali kembali nilai-nilai luhur budaya Indonesia, pada 1 Juni 1945 barulah 
Pancasila disuarakan menjadi dasar negara yang diresmikan pada 18 Agustus 
1945 dengan dimasukkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan bersumberkan 
budaya, adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila
diyakini kebenarannya dan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan 
negara Indonesia.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan 
dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia 
sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai 
menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah 
Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal. 
Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan 
munculnya paham lain. Pada saat itu, sistem demokrasi liberal ditinggalkan, 
perdebatan tentang dasar negara di Konstituante berakhir dan kedudukan 
Pancasila di perkuat, tetapi keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang 
menghendaki berkembangnya paham haluan kiri (komunis). Puncaknya 
adalah peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu 
berakhirnya pemerintahan Presiden Soekarno yang digantikan oleh 
pemerintahan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 
Menyusul kemudian diterbitkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Namun, pemerintahan Presiden Soeharto pun akhirnya dianggap menyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945. Beliau dianggap cenderung melakukan praktik liberalisme-kapitalisme dalam mengelola negara. Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden. Namun, sampai saat ini nampaknya reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dari abainya para politisi terhadap fatsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perilaku anarkis segelintir masyarakat yang suka memaksakan kehendak kepada pihak lain. 

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) SEBAGAI SALAH SATU IDENTITAS WARGA NEGARA

istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita ,yang memaksa kita untuk di selesaikan. Dengan demikianmengandaikan ada suatu masalahdan harus di tindak lanjuti. “URGENSI” bisa berarti “penting nya Misalnya ‘urgensi kepemimpinan muda ” itu lebih berarti ” pentingnya kepemimpinan muda 

“Esensi adalah apanya kenyataan, yaitu hakikatnya. Pengertian mengenai esensi mengalami perubahan sesuai dengan konsep penggunaannya, sehingga esensi ialah pada konsepnya sendiri. Menurut Thomas Aquinas, esensi adalah apanya sesuatu yang terlepas dari persoalan apakah sesuatu itu ada atau tidak.


MENUMBUHKAN SIKAP ANTI KORUPSI SEBAGAI SIKAP ANTI KORUPSI SEBAGAI PERWUJUDAN DARI NASIONALISME DAN BELA NEGARA
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

Sebenarnya apa penyebab terjadinya korupsi? Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi.

Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.

Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.

Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak berlebihan.

Di masa pandemi Covid 19 yang melanda di seluruh pelosok negeri, termasuk Indonesia, sangat merubah seluruh tatanan kehidupan sosial ekonomi dan berbagai sektor kehidupan. Ekonomi harus dijaga kestabilannya sebagai antisipasi keterpurukan dan inflasi. Terjadinya korupsi menjadi Kewaspadaan. Hal tersebut bisa terjadi jika kita tidak lagi memiliki nilai anti korupsi.

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia.



sumber:

https://ojs.unm.ac.id/supremasi/article/download/20501/10993#:~:text=Oleh%20karena%20itu%20urgensi%20Pendidikan,negara%20merupakan%20tugas%20pokok%20negara.

https://kwikkiangie.ac.id/home/2020/08/04/manfaat-pendidikan-bagi-generasi-muda/

https://edukasi.pajak.go.id/images/perguruan_tinggi/PKN.pdf

https://www-kompasiana-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.kompasiana.com/amp/fadila81809/5fab9eee2827660df22e93a2/membangun-argumen-tentang-dinamika-dan-tantangan-pancasila-sebagai-ideologi-negara?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16649786977422&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.kompasiana.com%2Ffadila81809%2F5fab9eee2827660df22e93a2%2Fmembangun-argumen-tentang-dinamika-dan-tantangan-pancasila-sebagai-ideologi-negara

https://bone-go-id.cdn.ampproject.org/v/s/bone.go.id/2019/10/20/pengertian-bela-negara/amp/?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16649798467617&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fbone.go.id%2F2019%2F10%2F20%2Fpengertian-bela-negara%2F

https://repository.unikom.ac.id/52638/1/Identitas%20Nasional%20TA%202017-2018.pdf

http://sukesti.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/82734/2_Buku_PKWN_II.pdf

https://stimbudibakti.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/PENGANTAR-PENDIDIKAN-PANCASILA.pdf

https://www.kompasiana.com/amp/putriwavidzdamayanti/5e651c20097f3629681c3553/mengapa-harus-ada-identitas-nasional-dalam-suatu-negara

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia

https://kemlu.go.id/nur-sultan/id/pages/simbul_nasional/58/etc-menu#:~:text=UUD%201945%20menjelaskan%20bahwa%20Lambang,sebagai%20lagu%20wajib%20perjuangan%20Indonesia.&text=Warna%20Merah%20dan%20Putih%20melambangkan%20warna%20bendera%20nasional%20Indonesia.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya

https://www-gramedia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.gramedia.com/literasi/arti-bhinneka-tunggal-ika/amp/?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16649822190578&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.gramedia.com%2Fliterasi%2Farti-bhinneka-tunggal-ika%2F

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=3163:pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-falsafah-bangsa-secara-hukum-tidak-dapat-di-ubah&catid=268&Itemid=73


https://sipejar.um.ac.id/mod/resource/view.php?id=670484

https://brainly.co.id/tugas/9926757


https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS TENTANG BANGSA YANG DAPAT DIANTISIPASI MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KASUS TENTANG DISINTEGRASI YANG TERJADI DI INDONESIA